MEDANHEADLINES.COM, Medan – Wakil Wali kota Medan Akhyar Nasution meminta kepada Seluruh lurah agar tidak ragu dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Selain harus benar-benar melaksanakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, pembangunan yang dilakukan juga harus melibatkan masyarakat sekitar.
Hal itu disampaikan Akhyar dalam rapat membahas Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.130/2018 tentang Pembangunan Sarana dan Parsarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Senin (30/9).
Dihadapan seluruh lurah dan camat yang hadir, Wakil Wali Kota memaklumi jika ada keragu-raguan bagi lurah untuk melaksanakan Permendagri No.130/2018 tersebut. Sebab, baru pertama kali dilakukan sehingga timbul rasa kekhawatiran kemungkinan terjadinya kesalahan ketika melaksanakannya nanti.
“Saya bisa memahami jika ada keraguan dalam diri bapak dan ibu lurah untuk melaksanakan Permendagri No.130/2018. Apalagi pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan baru pertama kali dilakukan. Yang penting bapak dan ibu lurah haru percaya diri dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wakil Wali Kota.
Didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM, Asisten Pemerintahan Musadad Nasution, Asisten Ekonomi Pembangunan Khairul Syahnan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah T Sofyan, Kepala BKD & PSDM Muslim Harahap, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, serta Kabag Tapem Tidho Nasution, Wakil Wali Kota kemudian mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang dilakukan tidak tumpang tindih.
Sebagai contoh pekerjaan yang sudah ditangani petugas penanganan parasana dan sarana umum (P3SU), jelas Wakil Wali Kota, tidak dimasukkan lagi dalam pelaksanaan pembngunan sarana dan prasarana kelurahan. “Begitu juga pekerjanya, bapak dan ibu lurah jangan menggunakan tenaga P3SU dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan,” pesannya.
Di samping itu pekerjaan yag sudah ditangani Dinas Pekerjaan Umum, tegas Akhyar, juga tidak bisa dikerjakan kembali, termasuk pekerjaan yang dilakukan OPD terkait lainnya yng ada di kelurahan bersangkutan. Untuk itu Akhyar berpesan kepada lurah untuk melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) maupun tokoh masyarakat.
“Dengan demikian pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat diluar penanganan oleh OPD terkait. Di samping itu proses pembangunannya juga melibatkan masyarakat setempat. Agar lebih transparan lagi, pembangunannya di-upload media sosial,” ungkapnya.
Diakui Wakil Wali Kota, tantangan masing-masing kelurahan satu sama lain tentunya berbeda sehingga pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan juga berbeda. Meski demikian bilangnya, lurah tidak perlu ragu melaksanakannya. “Maksimalkan waktu yang dua bulan ini dan ojbatkan masyarakat sebanyak-banyaknya dalam pelaksanaan pembangunan rasana dan prasarana. Ingat sekali lagi, kerjakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pesannya.
Ditambah lagi papar Wakil Wali Kota, Pemko Medan telah berulangkali melakukan rapat dan memberikan penjelasakan yang rinci terkait pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, termasuk menghadirkan pihak kejaksaan sehingga pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rambu hukum.
Selain Wakil Wali Kota, Sekda juga ikut memberikan motivasi kepada seluruh camat untuk segera melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan masing-masing. Bahkan, Sekda pun menyatakan kesiapan untuk menandatangi perpindahan pegawai yang akan dijadikan bendahara kelurahan sehingga pelaksanaan pembangunan secepatnya dilakukan. “Secepatnya (surat perpindahan) saya tandatangani!” tegas Sekda.
Pernyataan Sekda pun diamini Kepala BKD dan PSDM. Dikatakan Muslim, mereka kini telkah menyusun nama-nama pegawai yang akan dipindahkan untuk menjadi bendahara kelurahan. Guna mempermudah proses pemindahan yang dilakukan, Sekda pun minta diberikan nama-nama pegawai yang diinginkan lurah menjadi bendahara kelurahan. “Tolong sampaikan kepada kami nama dan intansinya untuk mempermudah perpindahan,” harap Muslim.
Usai Wakil Wali kota dan Sekda meninggalkan ruang rapat, Aspem selanjutnya yang memimpin rapat untuk melakukan sejumlah penguatan. Guna mendukung penguatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset juga memberikan pemaparan terkait proses pencairan dana yang akan dilakukan. Begitu juga dengan sejumlah pimpinan OPD lainnya, sehingga tidak ada keraguan lagi dari para lurah untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan seperti yang diamanahkan dalam Permendagri No.130/2018 tersebut.(red)