MEDANHEADLINES.COM, Medan – Hukuman Mati diberikan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada terdakwa kurir sabu seberat 55 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi, Hendri Yosa, Rabu (11/9/2019).
Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban menilai pemuda asal Aceh tersebut telah terbukti bersalah melanggar pasal Pidana Pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap Hendri Yosa dengan pidana mati,” ujar Dominggus di PN Medan.
Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Hendri Yosa beserta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman maksimal tersebut.
“Pikir-pikir majelis,” ujar Hendri Yosa.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Hendri Yosa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Meirita.
Dalam berkas dakwaan, pada pukul 00.30 WIB, Selasa (19/2/2019) Hendri Yosa saat berada di dalam bus ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Sumatera Utara. Kemudian, petugas menangkap Hendri Yosa beserta barang bukti sabu seberat 55 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi.
Hendri Yosa merupakan orang suruhan dari ADI yang saat ini masih buron. ADI memerintahkan Hendri Yosa untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Medan, dan berangkat dari Lhokseumawe. Sebelumnya, narkotika itu diambil Hendri Yosa dari NEK yang saat ini masih buron. Belakangan diketahui, Hendri Yosa menerima tawaran menjadi kurir narkotika lantaran ingin membayar cicilan sepeda motor.(red)












