Tenggelamkan Bayinya Hingga Tewas, PRT Asal Indonesia Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

Ilustrasi (Shutterstock)

MEDANHEALDINES.COM – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia terancam hukuman gantung di Malaysia karena membunuh bayinya sendiri.

Dikabarkan The Star Online, Welmince Alunat (38), namanya, akan menghadapi tiang gantung setelah persidangan.

Dalam sidang pada Jumat (6/9/2019) itu, Welmince dihadirkan untuk menghadap Hakim Haslinda A Raof.

Ia dituding membunuh bayinya yang baru lahir di tempat mencuci baju di sebuah rumah di Taman Cempaka pada 22 Agustus pukul 7 pagi.

Dirinya akan dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pidana.

Belum ada pembelaan yang diajukan dari pihaknya, dan sidang lanjutan akan digelar pada 22 November mendatang.

Seorang sumber dari kepolisian mengatakan bahwa insiden itu terjadi setelah Welmince melahirkan bayi laki-laki di rumah majikannya.
Setelah melahirkan, ia diduga menginjak bayinya lalu menenggelamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

Tindakan tersebut ia lakukan diduga untuk menyembunyikan kelahiran bayi itu dari majikannya.(Red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.