Lagi, Grab Digugat Konsumennya

Seorang driver PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia. MEDANHEADLINES.COM/Rha

MEDANHEADLINES.COM – PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) kembali tersangkut kasus hukum. Setelah kasus transaksi fiktif order GrabFood, perusahaan yang berbasis di Malaysia ini digugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak alias Zico melalui kuasa hukumnya Dr David Tobing. Zico mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Gugatan bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan Program Challenge. Setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan setiap pemenang mendapat hadiah. Zico sebagai pengguna aplikasi Grab mengikuti tantangan “Jugglenaut”, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali. Setelah menyelesaikan tantangannya, Zico mendapatkan notifikasi hadiah yaitu saldo OVO senilai Rp1 juta.

“Kenyataannya, klien saya tidak menerima hadiah yang dijanjikan itu,” kata David dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (4/9).

Dia mengungkapkan, tiba-tiba saja Grab mengubah syarat dan ketentuan program yang digugat sehingga Zico tidak bisa meminta hadiahnya. Perubahan itu berdasarkan pencantumkan klausula baku berbunyi: Grab berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Bahwa tindakan mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Tindakan tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan termasuk perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya sehingga melanggar Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, menurut David, Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggungjawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga menjadi Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumennya. Jumlah ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu
sebesar Rp2 miliar. Dan hukuman pencabutan izin sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Gugatan ini untuk penegakkan hukum dan mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumennya. Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan. Kami menduga tindakan Grab telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP. Kami akan melaporkan kasus ini ke polisi,” tegas David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Grab belum memberikan komentar. Andre Sebastian Public Relation Grab Indonesia yang dihubungi tidak menjawab panggilan telepon. Saat dihubungi melalui layanan pesan singkat Whatsapp, hanya membaca saja pesan yang masuk.

Sebelumnya, Grab juga tersangkut kasus order Grabfood fiktif. Waktu itu, Riski Riswandi seorang pengusaha di Kota Malang menerima tagihan dari Grab sebesar 25 persen dari total transaksi di warungnya Bebek Chipuk. Total transaksi mencapai Rp40 juta dalam waktu tiga hari. Padahal warung yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kota Malang, telah tutup sejak Ramadhan lalu karena sedang direnovasi.

Pengamat hukum pidana Universitas Brawijaya Malang Nurini menilai, Grab terindikasi melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika aplikator jasa layanan transportasi dalam jaringan (daring) atau online ini terbukti melakukan unsur kesengajaan pada kasus order fiktif tersebut. (Rha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.