MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-Tabagsel) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Jalan AH Nasution Medan. Ratusan mahasiswa datang membawa spanduk berisi kecaman dan keranda orang mati. Sontak kehadiran mereka membuat arus lalu lintas menjadi padat dan berjalan merayap, pada Kamis (4/7/2019) pekan lalu.
Koordinator aksi, Wildan berdiri paling depan pagar kejaksaan menyampaikan orasinya. Dia berteriak meminta pintu pagar dibuka karena ingin menyampaikan aspirasinya. Tapi sayang, kejaksaan tak mengabulkannya, mereka pun berorasi di luar pagar.
Sempat terjadi ricuh saat beberapa massa nekat ingin masuk dengan memanjat pagar gerbang setinggi tiga meter. Seruan Wildan bahwa aksi mereka aksi damai yang membuat massa turun pagar dan menahan beringas.
Begitu melihat beberapa jaksa mendatangi massa dan bergabung, mimbar pun dibuka. Satu persatu tuntutan dilontarkan, di antaranya menuntut Kejati Sumut menetapkan tersangka kasus pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Pasalnya, pembangunan kedua taman itu penuh dugaan korupsi yang menelan kerugian uang sebanyak Rp 20 miliar.
“Sudah setahun, tapi tersangka belum juga ditetapkan. Kami minta Kejati Sumut segera memanggil bupati Madina karena diduga kuat sebagai aktor intelektual pembangunan TRB dan TSS. Kami minta kejaksaan serius! Katanya habis pemilu 2019 akan ditetapkan tersangka, tapi sampai pemilu selesai tersangka belum juga ada,” teriak Wildan yang disambut sorak-sorai massa.
Dengan suara penuh emosi, dia mengatakan, kalau Kejati Sumut tak sanggup menanganinya, ia berharap agar KPK mengambil alih kasus tersebut. Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan antara mahasiswa dengan kejaksaan. Azan Ashar menghentikan cuap-cuap massa. Mereka lalu duduk melingkar dengan keranda di tengahnya. Tak lama, Asisten Intelijen Kejati Sumut Leo Simanjuntak bergabung.
“Kami akan mengumumkan penetapan tersangka kasus ini pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa nanti,” kata Leo.
Sampai hari ini, menurut Leo, Kejati Sumut masih sanggup menangani perkara ini meski telah menembuskannya juga ke KPK. Alasannya, KPK punya kewenangan untuk mensupervisi kejaksaan bila terjadi keterlambatan yang disengaja dalam menangani kasus ini. Dia berterima kasih kepada para mahasiswa yang mendukung kejaksaan menuntaskan perkara TRB dan TSS.
Leo mengungkapkan, saat ini sedang menghitung kerugian negara yang terjadi dalam pembangunan dua proyek tersebut. Untuk saksi-saksi, katanya sudah cukup banyak dimintai keterangan. Namun ia tak mau merinci berapa kerugian negara yang terjadi serta menyebutkan nama-nama tersangka dengan alasan sedang dalam penyelidikan.
“Kalau saksi, penyidik yang tau, saya kan Asintel. Begitu juga dengan nama-nama tersangkanya,” ucap dia.
Untuk memastikan ucapan Leo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian pun ditanyai apakah benar, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 yang jatuh pada 22 Juli 2019 mendatang menjadi hari diumumkannya tersangka kasus Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah.
“Ya, benar infonya…” kata Sumanggar lewat pesan singkatnya yang dilayangkan wartawan, pada Rabu (10/7/2019).
Bupati Madina Dahlan Nasution yang dihubungi lewat sambungan telepon membantah soal dugaan korupsi di dua taman tersebut. Menurut Dahlan, jika ada kerugian negara yang terjadi, ia meminta agar segera ditetapkan siapa yang bersalah. Disinggung apakah dirinya merasa terlibat dalam dugaan kasus tersebut seperti yang ditudingankan para demonstran, kembali dirinya membantah.
“Saya gak ada pernah korupsi, kok… Jangankan beratus juta, serupiah pun saya tidak ada korupsi di Madina. Kalau ada dapat kalian saya korupsi, saya berhenti, seratus ribu saja. Udah ya…” kata Dahlan memutus percakapan.
*Ada apa sebenarnya…*
Demonstrasi terkait dugaan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu sudah berulang kali dilakukan, namun belum juga menemui titik terang. Sebelum DPP IMA-Tabagsel melakukan aksi protes pada Kamis lalu, ratusan massa mengatasnamakan Lembaga Informasi Perjuangan Rakyat Sumut (Lipra Sumut), sudah mendatangi Kejati Sumut pada 23 Oktober 2018. Membawa banyak spanduk dan karton berisi tuntutan yang serupa.
“Kami datang dari kampung, bukan minta uang, kami cuma minta keadilan. Kejaksaan jangan tutup mata. Usut tuntas sumber dana pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu di Madina yang merugikan uang negara Rp 20 miliar,” kata Koordinator Aksi Rahman Simanjuntak waktu itu.
Massa menduga, ada pencurian uang negara untuk pembangunan dua taman itu. Meski bupati Madina mengatakan, pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Batu menggunakan uang pribadinya. Pada aksi di Desember 2017 lalu, Kejati Sumut telah memanggil para pejabat SKPD Kabupaten Madina dan beberapa kontraktor untuk dimintai keterangan.
April 2018 dibentuk tim dari BPKP Sumut untuk melakukan audit investigasi ke lokasi dan sudah selesai dilaksanakan. Mestinya, audit investigasi terhadap kedua taman tersebut sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa. Apalagi proyek tersebut terindikasi proyek pendahuluan yang tidak memiliki urgensi dan bukan pembangunan prioritas.
“Ada apa ini sebenarnya…” ucap Rahman.
Massa meminta Kejati Sumut memanggil dan memeriksa bupati Madina. Pasalnya, dalam baliho maklumat bupati pada 14 Februari 2018 menyebutkan bahwa dana pembangunan berbagai fasilitas masuk ke APBD 2018 dan P-APBD Madina 2017.
“Kami menduga Kejati Sumut ‘main mata’ dengan bupati. Penegakan hukum harusnya adil dan transparan, tidak pandang bulu, segera tetapkan status tersangka kepada bupati Madina,” imbuhnya.
Asisten Intelejen Kejati Sumut Leo Simanjuntak yang menerima massa meminta agar pihaknya diberi kesempatan untuk mengusut kasus tersebut sampai tahap penyidikan. Apabila nanti penyidikannya dihentikan, dia bilang, masih ada jalur lain untuk mempertanyakan dan mempersentasikannya dengan tim penyidik secara langsung.
Dia berjanji akan mempertanyakan penyelidikan dugaan korupsi ini ke Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut. Leo memastikan bahwa institusi kejaksaan sudah berubah dan telah melakukan reformasi.
Namun tindakan ini memerlukan pengawasan dan peran serta masyarakat supaya berjalan maksimal. Leo juga berjanji akan ke Madina untuk melihat proyek dan mengajak massa untuk terus membangun kesadaran hukum dan memberantas KKN di Sumut. (Afd)











