Sumut  

Terkait Temuan BPK Dalam Kerjasama Tirtanadi & Tirta Lyoness, Gubsu Diminta Lakukan Peninjauan Ulang

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut dan Aceh terkait Kerjasama PDAM Tirtanadi dan Tirta Lyoness tengah menjadi perhatian serius.

Mantan Kadiv Keuangan PDAM Tirtanadi mengatakan, sebaiknya Gubsu membatalkan kerjasama PDAM Tirtanadi dan Tirta Lyoness. Apalagi pihak BPK sudah merekomendasikan agar ditinjau ulang kerjasama itu saat dikonfirmasi jurnalis.

Dikatakannya, Gubsu seharusnya meminta BPK-RI Perwakilan Sumut dan Aceh mengaudit seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut, khususnya PDAM Tirtanadi. Hal ini bertujuan, agar segala pekerjaan dan aturan, yang bisa merugikan Tirtanadi tidak terjadi.

“Sebagaimana yang kita tahu, dari temuan BPK. Bahwa PDAM Tirtanadi rugi aset, dimana seyogyanya 2025 sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air (IPA) diLimau Manis. Tapi dengan ada kerjasama dengan Tirta Lyoness menjadi tertunda 2043″jelasnya.

Lanjutnya, Dalam kerjasama saat itu dilakukan Dua orang Direksi tidak dilibatkan. Diantaranya, Arif Haryadian Direksi Administrasi & Keuangan dan Heri Batanghari Direksi Air Limbah tidak mau kerjasama itu dilakukan. “Namun, entah bagaimana kerjasama itu tetap saja berjalan” jelasnya.

Dimintanya, Gubsu harus lakukan audit keuangan tirtanadi dan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK-RI. Demi menghindari kerugian PDAM Tirtanadi yang semakin parah. “Dan mewujudkan agar Sumut bisa bermartabat” harapnya.

Sebelumnya Kepala Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Propinsi Sumatera Utara, Dra. V.M Ambar Wahyuni MM. Ak. CA mengatakan, PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset tetap IPA (Intalasi Pengelolaan Air) diLimau Manis pada tahun 2025. Hal itu diutarakannya saat bertemu dengan para wartawan di kantornya.

Dikatakannya, hal itu diketahui dari temuan kita, karena kerjasama itu sepertinya dipaksakan. Apalagi kita ketahui masa jabatan direksi PDAM Tirtanadi dan Gubernur saat itu sudah mau berakhir. “Dengan adanya kerjasama itu, jelas PDAM rugi mendapatkan aset pada tahun 2025, tertunda menjadi 2043” jelasnya.

Namun, ujarnya kita lihat saja. Apakah Gubernur Sumatera Utara Edi Rahmayadi berani gak meninjau ulang kerjasama tersebut. Ini kita lihat keberanian gubernur saja, dalam membatalkan perjanjian tersebut  “Sebab, kerjasama dilakukan itu, waktunya masih cukup panjang lagi” tuturnya.

Dijelaskannya, banyak kok kerjasama yang merugikan pemerintah dengan pihak lain dibatalkan. Semuanya itu demi kemajuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana didaerah Papua. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.