MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Nasional Narkotika (BNN) RI Berhasil mengamankan 30 ribu butir ekstasi merk lego dari tangan seorang warga Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Kamis (20/6/2019) lalu. Barang haram itu diketahui berasal dari Malaysia yang akan diseludupkan melalui jalur laut.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menyebutkan selain menyita 30 ribu butir ekstasi, petugas juga meringkus Wasis pemegang narkoba itu dari sebuah warung lapo tuak di Jalan S Parman,Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
“Ektasi itu disimpan di kediamannya,” sebut Arman dalam keterangan persnya di Medan, Sabtu (22/6/2019).
Penangkapan terhadap pelaku lanjut Arman merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba di Pasaman, Sumatera Barat. Disana, petugas meringkus 2 orang pelaku dan menyita 24 ribu butir ektasi.
Kedua pelaku yang ditangkap di Sumbar terang Arman mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Wasis, warga Tanjungbalai. Keduanya mengaku narkoba jenis pil itu akan diedarkan di Sumatera Barat.
“Sehingga total ada 54 ribu butir pil ekstasi yang disita dari dua lokasi ini,” terang Arman.
Puluhan butir pil ekstasi ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut, menggunakan kapal nelayan dengan modus transaksi antar kapal ditengah laut (ship to ship).
“Dalam kasus ini masih melibatkan napi di lapas yang berperan sebagai pengendali dan pemesan untuk dijual dan diedarkan di Indonesia,” pungkasnya. (red)