Organda Dukung Pemerintah untuk Atur Promo Ojek Online

Ojek Online

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai pemerintah perlu mengatur promo transportasi online secara tegas. Hal itu dianggap perlu untuk mengatasi persaingan jor-joran antar aplikator yang kian sengit.

Menurut Organda, permasalahan promo tidak wajar di ojek online (Ojol) itu tidak hanya terjadi di daerah Jabodetabek, melainkan sudah merambah ke daerah lain sehingga berdampak buruk kepada para sopir Ojol di daerah.

Ketua Organda Makassar, Zainal Abidin mengatakan, tidak adanya pengaturan terkait diskon tersebut bisa memperdalam jurang pemisah antara industri transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi umum tanpa aplikasi.

“Selama ini, transportasi online selalu dimanjakan. Padahal kita sama-sama transportasi yang melayani masyarakat umum. Kita lihat lagi, sejak transportasi online beroperasi, keberadaan kami (transportasi konvensional) semakin tergerus,” kata Zainal, Senin (17/6/2019).

Diketahui, kehadiran transportasi online secara perlahan membuat konsumen transportasi konvensional juga turut bermigrasi, karena adanya perang tarif yang sangat murah hingga menjadikan para konsumen berpaling.
Bahkan dalam prakteknya salah satu operator ojol seperti Grab menerakan tarif promo hingga Rp1 rupiah dalam satu kali perjalanan.

“Kita sadar bahwa perkembangan teknologi juga semakin maju. Tapi setidaknya pemerintah harus mempertegas regulasi yang ada,” jelas Zainal.

*Kolaborasi industri

Zainal berharap agar pemerintah mendorong perusahaan transportasi online dan konvensional untuk bisa berkolaborasi, bukan melakukan perang terbuka atau perang diskon yang mengarah ke monopoli. Kolaborasi itu dinilainya akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru untuk menghindari persaingan harga antar aplikator ojek online. Saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan bisa mengawasi persaingan harga ojek online. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Kemenhub merupakan lembaga pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.

“Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan, jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA ojek online. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub,” katanya.

Menurutnya, regulasi yang sudah ada mengatur tentang tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Kementerian Perhubungan harus bisa memberikan sanksi, jika salah satu aplikator melanggar hal ini.

“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon itu adalah salah satu daya pikat konsumen,” tambahnya (Afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.