Hampir Rampung, Poldasu Segera Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Makar Ke Kejatisu

Polda Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus dugaan makar yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen dan segera melakukan pelimpahan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penyidik sedang melengkapi berkas kedua tersangka, dan kalau sudah lengkap dalam minggu ini akan dikirimkan ke kejatisu,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (11/6).

Nainggolan mengakui, meski kedua tersangka ditangguhkan, penyidik tetap memproses perkara tersebut.

“Kita bekerja terus tanpa ada intimidasi,” sebutnya.

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya telah menetapkan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan juga Sekretaris GNPF Zulkarnain menjadi tersangka terkait kasus dugaan makar.

Rafdinal ditangkap pada Senin (27/5) siang, setelah pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan tersebut tidak menghadiri 2 kali panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sedangkan penangkapan terhadap Zulkarnain dilakukan pada petang hari, tak lama usai penangkapan terhadap Rafdinal.

Kasus makar ini terjadi dalam rangka kegiatan punggahan dan pawai obor yang dilakukan di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan beberapa waktu lalu. Keduanya diduga kuat mengeluarkan pernyataan terkait dengan perbuatan makar.

Namun, pada Jumat (31/5), Polda Sumut melakukan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana makar yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain, Jumat (31/5). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.