Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Lakukan OTT di Sekolah SD di Kab. Langkat

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan puluhan Kepala Sekolah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Kamis ( 9/5) pagi.

Polisi berhasil mengamankan 2 pengurus K3S dan 13 kepala sekolah SD dari ruangan kelas 1B SD Negeri 050765 yang berada di Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, dalam OTT tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, OTT yang dilakukan tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus berdasarkan Laporan Informasi: R/LI/180/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019 dan Surat Perintah Tugas: Sprin Gas/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019.

“Selain itu operasi ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan: Sprin Lidik/V/2019/Ditreskrimsus tanggal 07 Mei 2019,” kata Tatan melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Kamis petang.

Tatan menjelaskan, setelah mendapat laporan, sekira pukul 10.00 WIB, personel Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati 13 kepala sekolah dan 2 pengurus K3S sedang berkumpul di ruang kelas 1 B SD Negeri 050765.

Seluruh kepala sekolah dikumpulkan oleh K3S dan diminta untuk melakukan pembayaran uang administrasi setelah Dana BOS Triwulan I cair dan masuk ke rekening masing-masing sekolah.

“Kepada 13 kepala sekolah ini, K3S Kecamatan Gebang ini mengutip dana sebesar Rp15 ribu dikalikan seluruh siswa yang ada di 31 sekolah SD di Kecamatan Gebang,” ujar Tatan.

Lanjut Tatan, pengurus K3S Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengutipan dana bantuan operasional sekolah SD Negeri se-Kecamatan Gebang Kabupten Langkat. Atas perbuatannya mereka Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 15 yang diamankan sebagai berikut, Bakhtiar (Sekretaris K3S), Agus Prayitno (Bendahara K3S), Kaswono (Kepsek SDN 054943), Asniwati (Kepsek SDN 056635), Ahdinah (Kepsek SDN 056636), Hasnah (Kepsek SDN 050767), Rosida Hutabalian (Kepsek SDN 056023).

Berikutnya, Luhur Sihite (Kepsek SDN 057226), Mula Tua Siregar (Kepsek SDN 054948), Kaneria Sitorus (Kepsek SDN 056026), Heriyandi (Kepsek SDN 054945), Estermina Sitanggang (Kepsek SDN 050770), Nelpida (Kepsek SDN 057225), H Yuna Seriati (Kepsek SDN 056024) dan Sarono (Kepsek SDN 053992)

“Dari kasus ini kita tetapkan tiga tersangka yakni Nurmalinda Bangun (Ketua K3S), Bakhtiar (Sekretaris K3S) dan Agus Prayitno (Bendahara K3S). Selain ke 15 orang yang diamankan, dari TKP tim turut menyita uang tunai dari Bakhtiar (Sekretaris K3S) sebesar Rp36 juta lebih, uang tunai dari Agus Prayitno (Bendahara K3S) sebesar Rp35 juta lebih, dua lembar dokumen data seluruh SD Negeri se-Kecamatan Gebang dan 13 buku laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS Triwulan I,” jelas Tatan (Afd).

)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.