MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, menetapkan jadwal pemungutan suara ulang di 5 Kecamatan yang ada di Nias Selatan, Besok, Selasa (23/4/2019)
Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena terkendalanya distribusi surat suara Pemilu 2019 pad Rabu (17/4/2019) yang lalu
“Ya, Selasa (23/4) besok, kita akan melakukan pemungutan suara ulang di 5 kecamatan di Nisel,” kata Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni, Senin (22/4).
Ada pun 5 kecamatan tersebut adalah kecamatan Somambawa, Kecamatan Sidua’ori, Kecamatan Mazino, Kecamatan Lolowau, dan Kecamatan Toma.
“Dari 153 TPS yang ada di 5 kecamatan, setidaknya ada 30.962 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan memilih besok,” jelasnya.
Yulhasni juga menambahkan, di Kecamatan Somambawa ada 6.362 DPT, Kecamatan Sidua’ori 5.181 DPT, Kecamatan Mazino 6.884 DPT, Kecamatan Lolowau 5.358 DPT, dan Kecamatan Toma 7.176 DPT.
“Pemilihan besok juga akan diliburkan di sana. Ya, kita tetap berharap masyarakat datang beramai ramai ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkapnya.
Dikatakannya, pemungutan suara ulang yang dilakukan ini sudah sesuai dengan PKPU. yaitu paling lama dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu.
“Kami KPU meminta maaf kepada masyarakat di 5 Kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, karena tidak bisa menjelankannya tepat waktu,” Pungkasnya. (red)












