Medan  

Fasilitas Aula Tak Memadai, Dua Kecamatan Pinjam Gedung Untuk Menyimpan Kotak Suara

KPU Medan

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua Kecamatan yaitu Medan Denai dan Johor terpaksa meminjam gedung untuk melakukan penyimpanan kotak surat suara Pemilu 2019.

Peminjaman Gedung ini dilakukan karena aula kecamatan yang tidak mampu menampung kotak suara.

“Kalau di Medan Johor itu menggunakan gedung pertanian dan di Medan Denai itu menggunakan gedung Kampus Swadaya,” Jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti

Dijelaskan Nana, penyimpanan di luar gedung kecamatan tersebut juga sudah diketahui oleh pihak kecamatan dan pihak kepolisian.

“Semua itu sudah diketahui oleh pihak kecamatan dan kepolisian. Karena habis dari TPS langsung ke PPK, dari PPK di kecamatan gak ada gudang, makanya kita pakai gudang lain setiap gudang itu sudah di jaga ketat oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Nana juga menambahkan, untuk di Kecamatan Medan Denai ada sekitar 436 TPS. Dimana jumlah kotak suara ada 2.180, sementara di Medan Johor ada 477 TPS dan jumlah kotak suara ada 2.385.

“Semua kotak suara itu aman karena dari pihak PPK sudah berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan kepolisian serta Koramil untuk mengamankan itu. Dan disitu nanti juga rekapitulasinya, karena dimana keberadaan kotak disitu rekap dilakukan,” jelasnya.

Nana juga menambahkan bahwa untuk di Kecamatan Sunggal juga tidak bisa menyimpan kotak suara di kecamatan. “Jadi, seluruh kotak dan rekapitulasi ditingkat kecamatan dilakukan di Kelurahan Tanjung Rejo. Dimana, jumlah TPS Sunggal 380 dan total kotak suara ada 1.900 kotak,” tambahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.