Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Internasional, BNN : Dikendalikan dari LP Cipinang dan Tanjung Gusta

arman depari

MEDANHEADLINES. COM, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang dikendalilan oleh narapidana yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang, Jakarta dan Tanjung Gusta, Medan.

Total peredaran narkotika sindikat internasional Malaysia dan Indonesia yang berhasil dibongkar mencapai 84,4 kilogram dari 3 kasus berbeda. Kasus pertama, berawal dari penemuan sebuah speed boat yang ditemukan pada September tahun lalu. Kapal ditemukan TNI AL Lamtamal Belawan tanpa pemiliknya di Perairan Seruai, Aceh Tamiang.

Setelah digeladah, ditemukan narkotika jenis shabu seberat 64 kilogram.
“Dari pengembangan, diketahui dua orang diduga kuat pemilik sekaligus yang membawa narkoba melarikan diri ke Malaysia,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi, Arman Depari, saat paparan di Kantor BNN Sumatera Utara di Medan pada Jumat, 12 April 2019.

Arman menjelaskan melalui kerjasama dengan kepolisian Malaysia, pihaknya berhak menangkap dua pelaku atas nama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah. Lalu kedua pelaku diterbangkan dari Bandara Internasional Penang menuju Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan kedua dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara pada Jumat, 5 April 2019 di Jalan Karya Sekata Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Dari tangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 10 kilogram sabu yang dikemas dalam 10 bungkus kemasan Teh China Warna Hijau yang dibawa menggunakan becak motor.

Seorang laki-laki berinisial SL, 38 tahun, warga Medan, ikut diamankan dalam tangkapan tersebut.
“Lalu dari pengembangan, kita mengejar tersangka A yang berpedan sebagai gudang penyimpanan barang. Saat dilokasi pengembangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas kepada SL karena berupaya melarikan diri,” sambung Arman.

Selanjutnya pada Kamis, 11 April 2019, BNN dan tim kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kembali 10 kilogram barang bukti sabu diamankan petugas dari jaringan Malaysia-Indonesia tersebut. Bersama barang bukti, ikut diamankan pula tiga pelaku yang sedang bertransaksi, yaitu Usman, Riant dan Devi Yanni.

Narkotika yang diamankan diketahui berasal dari Malaysia dan diseludupkan melalui Dumai, Provinsi Riau. Dari Riau menuju Kisara,, narkotika dibawa oleh Rianto menggunakan truk. Kemudian di Kisaran, narkotika diserahkan kepada Usman dan Devi Yanti yang rencananya akan membawanya ke oleh Rianto menggunakan truck, kemudian diserahkan oleh Usman, warga Aceh dan Devi Yanti, warga Medan.

Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, diketahui pemilik narkotika tersebut milik YUN, warga Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Petugas pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku YUN dikediamannya.

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan jika ketiga kasus narkotika yang diungkapkan dikendalikan dari balik sel tahanan. Khusus tangkapan pertama dan ketiga, pengendalian dilakukan oleh pelakuyang sedang ditahan di LP Cipinang, Jakarta.

“Kasus tersebut (tangkapan di Malaysia dan Asahan) dikendalikan oleh napi Cipinang atas nama Edi alias Samurai. Saat ini sedang kita bicarakan dengan pihak lapas untuk segera menyerahkannya,” kata Arman.

Sedangkan dalam tangkapan kedua yang berlangsung di Medan, diketahui dikendalikan oleh 2 narapidana yang ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Medan . Kedua pengendalinya adalah ZH alias ZUL yang berperan sebagai pemilik dan E yang membantu pengendalian.

Mengenai keterkaitan antar ketiga kasus yang berhasil diungkap, petugas belum bisa memastikan.
“Tapi dari sumber barang, kita bisa lihat berasal dari sumber yang sama yakni Pulau Pinang. Patut kita duga semuanya ada keterkaitan,” pungkas Arman.(ask)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.