Penertiban Papan Reklame di Kota Medan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Maraknya penertiban papan reklame yang dilakukan oleh Pemko Medan dalam beberapa bulan terakhir membuat para pengusaha Periklanan Outdoor terancam Gulung tikar
Ketua Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatra Utara, M Hasan Pulungan mengatakan, sebenarnya Pemko Medan memperbolehkan para pengusaha tersebut mengajukan kembali izin untuk bisa meneruskan usahanya dengan mengajukan rekomendasi teknis yang diajukan kepada Dinas Tata Ruang Tata Bangunan dan kemudian dilanjutkan ke Dinas Perizinan Satu Atap.
Namun, Karena pengurusannya yang terkesan lama membuat, para pengusaha terancam bangkrut
“Seharusnya izin selesai selama 21 hari. tapi ini sudah 6 bulan berlarut dan belum satu pun izin yang keluar. Kalau ini berlarut berapa bulan lagi, akan banyak anggota kami yang akan gulung tikar,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata Hasan, permintaan klien masih berdatangan. Umumnya mereka masih wait and see. “Kami takut kalau ini kelamaan, mereka bisa juga kabur ke daerah lain,” keluh Hasan.
Hasan juga berharap ada komunikasi lanjut dengan pihak regulator. “Kita mengusulkan mengkajinya per ruas jalan dan ukuran serta bentuk yang menarik, sehingga bisa lebih nyaman dan lebih menarik,” ujarnya.
Menurut informasi yang sudah diterimanya, ada lebih 60 titik yang sudah direkomendasi TRTB. Namun Jumlah itu lebih kecil dari papan reklame yang telah dipotong. (red)












