Niat Memberi Tumpangan, Irfan Malah Nyaris Kehilangan Kereta

MEDANHEADLINES.COM – Niat baik Irfan Abdullah (44) dibalas M Irwan alias Iwan (23) dengan kejahatan. Sudah diberi tumpangan, Iwan malah melarikan kereta (sepeda motor) Honda Vario BK 4057 AGJ, milik Irfan.

Tapi, niat baik Irfan dibalas tuhan. Warga Jalan Swadaya I Gang Lanting, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, ini tak jadi kehilangan keretanya. Pasalnya, Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Seituan, berhasil menciduk Iwan selang berapa jam dari kejadian.

Namun Irfan belum bisa membawa keretanya pulang, sebabnya barang berharga miliknya itu merupakan barang bukti atas peristiwa tersebut. Ya, paling tidak keretanya berada di tempat yang aman.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi menerangkan, sebelum kejadian, sekira pukul 18.30 WIB, Irfan (korban) mengendarai keretanya melintas di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Tiba-tiba laju kendaraannya dihentikan pelaku yang mengaku tinggal di Jalan Siombak, Kecamatan Labuhan Deli itu.

“Pelaku minta tolong diantar ke Desa Saentis,” kata Supriadi kepada medanheadlines.com, Rabu (20/3/2019).

Niat menolong, sambung Supriadi, Irfan lalu mengantarkan Iwan ke tujuannya. Saat melewati Lapangan Pramuka, Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Irfan dipanggil temannya bernama Ai. Irfan lalu berhenti dan mendatangi temannya, sementara Iwan ditinggal di atas kereta.

“Lagi asyik ngobrol, korban mendengar suara mesin keretanya hidup dan dibawa kabur pelaku. Spontan korban berteriak maling, tapi pelaku tetap tancap gas,” ujar Supriadi.

Panik bercampur bingung, Irfan akhirnya memilih membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan. Usai laporan Irfan diterima dan tertuang dalam surat LP / 802/ III / 2019/ Reskrim tgl 19 Maret 2019, sekira pukul 20.00 WIB. Tim Pegasus bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Se-waktu melintas di Jalan Metereologi, korban melihat pelaku membawa keretanya. Tim lantas mengejar pelaku dan berhasil meringkusnya. Selanjutnya pelaku berikut kereta korban dibawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Supriadi (Afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.