MEDANHEADLINES.COM, Medan- Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Seituan berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selang tiga hari beraksi. Pelaku diringkus di tempat pelariannya di daerah Padang Sidempuan.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri melalui Panit Reskrim Ipda Supriadi menerangkan, pelaku bernama Anggi Marito (22) Itu merupakan warga, Jalan Pasar V Gang Salak XXVIII, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor (kereta) jenis Yamaha Mio Soul BK 3822 ADI, milik tetangganya, Nur Cahaya Siregar (47) pada Jumat (15/3/2019) siang.
“Siang itu, sekira pukul 14.00 WIB, korban mendapat laporan dari keponakannya bahwa keretanya dicuri oleh pelaku. Mendapat kabar, korban pulang ke rumah dan melihat keretanya sudah tidak ada,” kata Supriadi kepada medanheadlines.com, Selasa (19/3/2019).
Merasa keberatan, lanjut Supriadi, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Percut Seituan. Tim Pegasus lantas bergerak ke lokasi kejadian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan saksi-saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Supriadi, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada hari Senin (18/3/2019). Selanjutnya pelaku diboyong ke markas komando untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita ringkus di daerah Padang Sidempuan. Namun kereta korban sudah dijual pelaku. Atas perbuatannya dia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Supriadi (Afd).












