Tawarkan 70 Kg Ganja ke Polisi, Dua Warga Tembung Gol

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Bambang Prihandono (39) dan Rudianto (45) akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Baru, Senin (18/3/2019). Kedua warga Tembung itu ditangkap usai menawarkan 70 kilogram daun ganja kering kepada Tim Pegasus Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, sebelum penangkapan, ada yang menawarkan 70 kilogram daun ganja kepada personil polisi. lalu Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan under cover buy menjadi pembeli.

“Kemudian tim mengatur transaksi dengan pelaku di Jalan Selamat Ketaren unjung, Percut Seituan, tepatnya di perkuburan muslim. Di lokasi pelaku dan tim tawar menawar. Setelah pelaku mengeluarkan contoh ganja dari saku celananya, tim langsung meringkusnya,” kata Philip kepada medanheadlines.com Selasa (19/3).

Hari itu juga, sambung Philip, Tim melakukan pengembangan menuju tempat penyimpanan barang bukti ganja tersebut. Setibanya di Jalan Pasar Ibu, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, tim mendapati 15 kilogram daun ganja kering yang siap edar.

“Namun, sewaktu menunjukkan barang bukti kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Melihat itu, tim memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tidak diindahkan, sehingga tim menembak kaki kedua pelaku,” ungkapnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan untuk diberikan pertolongan medis. Lanjut Philip, kepada polisi kedua pelaku mengaku sebagai agen barang haram tersebut.

“Mereka mengatakan mendapat keuntungan seratus ribu rupiah sampai dengan dua ratus ribu rupiah per kilogram. Dari keduanya kita menyita barang bukti ganja sebanyak 15 kilogram,” jelas Philip (Afd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.