MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Pegasus Polsek Helvetia Berhasil meringkus JMA alias Bagong (18) pelaku pencurian rumah yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Tanjung Gusta Medan.
Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni mengungkapkan, Penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan korban Reni Hutagalung ,34, Warga Jalan Pasar II Rel Lk. IV Kel. Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia dengan nomor LP / 80 / II / 2019 / SU / Restabes Medan / Sek Medan Helvetia, tanggal 05 Februari 2019 .
Dari laporan tersebut, kata Trila, tersangka mengambil 1 (satu) cincin emas, dan 2 (dua) cincin besi putih, kemudian pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul 04.30 Wib, tersangka kembali membongkar dinding
rumahnya yang terbuat dari triplek lalu tersangka masuk kedalam rumah untuk mencuri uang namun perbuatan tersangka diketahuinya dan langsung berteriak meminta pertolongan
Masyarakat yang mendengar teriakan korban kemudian menelpon Polsek Helvetia dan memberitahukan bahwa ada terjadinya pencurian. Sehingga team pegasus mendatangi tempat kejadian.
” Sesampainya personil kita di TKP menanyakan korban dengan menanyakan ciri ciri tersangka,” Jelasnya
Setelah di jelaskan oleh korban team pegasus melakukan penyelidikan, tidak berapa lama tersangka berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Sempurna LK II Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan
“Pengakuan tersangka pada penyidik , sebelumnya tersangka sudah pernah melakukan pencurian di rumah warga. Ada 10 kali dia beraksi di lokasi tersebut,” Pungkas Kapolsek. (red)












