MEDANHEADLINES.COM – Seorang pelaku pengoplos gas elpigi subsidi ukuran 3 kilo ke 12 kilo berinisial MZ alias Zebua (46) yang merupakan warga Jalan TM Pahlawan Lorong Pemancar Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan berhasil diringkus aparat kepolisian dari Polres pelabuhan Belawan
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, diketahui pelaku sudah melakukan aksi pengoplosan ini dalam setahun terakhir
“Pengoplosan gas subsidi elpiji ukuran 3 kilo ke tabung gas elpiji ukuran 12 tersebut sudah berjalan selama 1 tahun lebih karena tersangak ingin memperoleh keuntungan yang berlipat lipat,” Ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, Jumat (1/2/2019).
Dijelaksan Ikhwan, Gas yang sudah dioplos oleh pelaku kemudian dijual ke kapal ikan yang ada di gabion.
” Pelaku mendapat keuntungan Rp 50 ribu setiap tabungnya, Dan setiap hari bisa laku hingga 50 tabung,”sebutnya.
Ditambahkannya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai prilaku korban,
“Tersangka ditangkap petugas Polres Pelabuhan pada tanggal 30 Januari 2019 malam saat tersangka sedang mengoplos gas,” Jelasnya (red)












