Pelaku Pencurian Saat Diamankan Di Polsek Percut Seituan
MEDANHEADLINES.COM – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Percut Sei Tuan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor di Pajak Gambir Pasar VIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (28/1/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Informasi yang diperoleh di Polsek Percut Sei Tuan, pelaku yang diringkus bernama Joni Siswanto alias Sis (29) warga sekitaran lokasi kejadian. Dia diringkus berselang tiga hari usai melancarkan aksinya Jumat (25/1/2019) malam.
“Korbannya adalah Ferdinando Silaban (29) warga Pajak Gambir Pasar VIII Gang Sadikin, Desa Tembung, Percut Sei Tuan,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., kepadan wartawan Selasa (29/1/2019).
Faidil menjelaskan, malam itu sekira pukul 19.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya jenis Suzuki Satria FU BK 6778 RAM, di samping pintu gerbang pajak dengan kondisi stang terkunci. Setelah urusan di pajak selesai, korban berniat pulang ke rumahnya. Sialnya, sepeda motornya yang di letak di tempat semula hilang.
“Merasa keberatan korban membuat laporan pengaduan ke Polse Percut Sei Tuan. Laporannya tertuang dalam LP / 245 / I / 2019 /SPKT Percut Sei Tuan, Tanggal 25 Januari 2019,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, Tim Pegasus melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku berhasil diringkus di sekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kini pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Percut Sei Tuan.
“Dari pelaku disita barang bukti dua buah kunci letter T yang dipakainya saat beraksi. Sedangkan sepeda motor korban sudah dijual dengan orang lain yang kini masih kita buru. Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” terang perwira berdarah minang ini. (afd).












