MEDANHEADLINES.COM ,Medan – M Ali Ansor Harahap terpaksa menjalani proses hukum di Polsek Medan Area. Pria berusia 32 tahun ini tak bisa mengelak ketika digeledah personel yang menghentikan sepeda motornya di Jalan AR Hakim, Gang Seto, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Rabu (23/1/2019) sore.
Dari jok sepeda motor yamaha Mio Soul BK 2094 AFG yang dikendarainya, personel mendapati satu bungkus besar warna coklat yang diduga berisi daun ganja kering siap edar. Tak cuma itu, saat dilakukan pengembangan di rumahnya di Jalan Denai/Langgar, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, personel kembali mendapati satu bungkus sedang barang bukti yang sama.
Atas kepemilikan daun ganja yang termasuk narkotika gologan I itu, terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Medan Area Kompol K Sianturi menerangkan, penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Dalam laporannya, tempat kejadian perkara (TKP) diduga sering dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat sekitar sudah sangat resah, menindaklanjuti laporan itu kita kerahkan personel ke TKP guna melakukan penyelidikan,” kata Sianturi kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) sore.
Sekira pukul 16.30 WIB. Lanjut Sianturi, personel melihat pelaku melintas di TKP dengan gelagat yang mencurigakan. Personel kemudian mengejar dan berhasil menghentikannya. “Ketika digeledah di lokasi dan di rumahnya personel mendapati sejumlah barang bukti daun ganja kering. Terduga pelaku sudah ditahan dan kasusnya masih kita kembangan guna meringkus bandar besarnya,” ungkap Sianturi. (afd).












