Pelaku dan 3 unit kendaraan hasil curiannya saat diamankan di Polsek Percut Seituan
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Percut Seituan berhasil meringkus IH alias Indra (27) pelaku pencurian 3 sepeda motor di Jalan Treves Area Komplek Veteran Blok A No 5 – A Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengungkapan Pencurian ini dilakukan setelah korban atas nama (M Erik Aidil Lubis melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Percut pada tanggal 4 Januari 2019 yang lalu, dan selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang merupakan warga Jalan Veteran Lorong II, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan
“Jadi taunya ada maling itu saat korban bangun tidur. Tiga sepeda motornya yang ada di garasi sudah hilang dibawa kabur pelaku,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri Rabu (16/1/2019).
Sesaat setelah kejadian, kata Faidil, korban membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan. Empat hari kemudian setelah peristiwa itu (Selasa 8 Januari 2019), petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Garapan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Selanjutnya tim mendatangi TKP dan langsung menangkap pelaku, serta menyita barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses lebih lanjut,” ungkap Faidil.
Dari tangan tersangka, petugas Polsek Percut Sei Tuan mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 3 unit sepeda motor masing-masing Honda Beat BK 2178 AEF, Honda Beat BK 3356 AEC dan Honda Astrea Legenda BK 3636 KK. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah kunci kontak.
” Pelaku kami jerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (red)












