MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Medan diminta untuk segera mencarikan solusi yang mengedepankan kebersamaan dan kekeluargaan untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah, khususnya bagi jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Filadelfia Griya Martubung Medan.
Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap Persekutuan Gereja Gereja Di Indonesia (PGI) Sumut yang diteken Ketua Umum Bhisop Darwis Manurung STh MPsi dan Sekum Pdt Hotman Hutasoit MTh dalam surat edarannya, Selasa (15/1/2019).
Selain itu, PGI Sumut juga meminta agar umat gereja dimanapun agar menjalin komunikasi dengan masyarakat dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan sehingga gereja tersebut dapat diterima dan menjadi berkat bagi warga sekitar.
Sebelumnya, Pada Minggu (13/1/2019) lalu sempat terjadi kekisruhan berupa penghadangan oleh warga terhadap jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Filadelfia, Jalan Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No 32 Medan, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Penghadangan yang dilakukan warga itu dikarenakan rumah yang dijadikan gereja tersebut belum memiliki izin oleh pihak-pihak yang berwenang. (red)