Pelaku Pembunuhan di Medan Selayang
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, yang terjadi pada Jumat (30/11/2018) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari pengungkapan itu, tim berhasil meringkus Fahmi Azmi Ariga (41) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban yang akrab dipanggil Ajo (60).
“Terduga pelaku kita ringkus tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) selang beberapa jam peristiwa pembunuhan itu terjadi,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Minggu (02/12/2018) siang.
Dijelaskan Philip, pihaknya mendapat informasi kejadian dari masyarakat sekira pukul 03.00 WIB. Lantas, Tim Pegasus langsung menuju lokasi guna melakukan olah TKP. Setibanya di TKP, tim melihat korban sudah tewas dengan bersimbah darah diduga akibat lula bacok di bagian kepala dan lengannya.
Tim Pegasus lalu menyebar di TKP guna melakukan penyelidikan terkait pelaku pembunuhan terhadap korban. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada di TKP, akhirnya identitas terduga pelaku berhasil diketahui.
“Hasil penyelidikan tim di TKP, identitas terduga pelaku diketahui bernama Fahmi Azmi Ariga. Tim melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya tak jauh dari TKP,” ujar Philip.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti sebilah parang tajam yang diduga digunakannya untuk menghabisi nyawa korban ke Markas Komando (Mako) untuk diproses hukum lebih lanjut. Ketika diinterogasi, terduga pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena faktor dendam.
“Pelaku dan korban diduga punya permasalahan pribadi sehingga pelaku dendam sama korban. Pelaku dan korban ini saling kenal, bahkan mereka tinggal dan bekerja di TKP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” terang Philip. (afd).












