Tiga Rekannya Ditahan, Puluhan Dokter Gelar Aksi Solidaritas Di Kejari Pekan Baru

Ilustrasi dokter. (shutterstock)

MEDANHEADLINES.COM – Puluhan dokter dari berbagai asosiasi menggelar solidaritas di depan kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/11/2018). Mereka terdiri dari asosiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Dengan mengenakan jas dokter, mereka berkumpul untuk menunjukan keprihatinan atas ditahannya tiga oknum dokter bedah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru terkait dugaan korupsi alat kesehatan.

Intinya, mereka meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangguhkan penahanan kepada tiga dokter yang berstatus tersangka.

“Ini sebagai bentuk solidaritas kami,” kata wakil koordinator lapangan, dr Andre seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan sejumlah perwakilan dari dokter kini berdialog dengan pihak Kejari Pekanbaru. “Kita tunggu hasil dialog di dalam ya,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Kejari Pekanbaru menahan lima orang terdakwa kasus korupsi alat kesehatan. Mereka terdiri dari tiga dokter spesialis bedah dan dua pengusaha.

“Mereka statusnya terdakwa karena ini penyerahan tahap II. Kelimanya selama ini tidak dilakukan penahanan oleh Polresta Pekanbaru. Namun, hari ini semuanya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.

Ketiga dokter tersebut adalah, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar. “Ketiga dokter ini sebagai ASN di rumah sakit umum Arifin Achmad Pemprov Riau di Pekanbaru,” tutur Odit.

Untuk kedua tersangka lainnya, lanjut Odit, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis Yuni Efriati.

“Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Riau,” katanya.

Odit menjelaskan, proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan penggelembungan anggaran pembelian alat untuk operasi.

Dana pembelian alat kesehatan speslistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.

“Mereka menaikan harga alat-alat kesehatan yang akan dipakai habis saat operasi. Para dokter bekerja sama dengan penyedia menaikan harga peralatan tersebut,” ujarnya.

Terdakwa Yuni dari pihak penyedian alat kesehatan, dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 60 juta.(red/suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.