Pengesahan APBD Sumut 2019
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Rapat Paripurna DPRD Sumut telah memutuskan untuk mensetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019, Kamis (22/11/2018)
Dalam APBD Sumut 2019 yang disahkan tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 15.271.676.789.618 dan Belanja Daerah Rp 15.487.832.036.618 (defisit Rp 216.155.247.000). Kemudian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 500.000.000.000 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 283.844.753.000, dengan jumlah pembiayaan netto Rp 216.155.247.000.
Usai Pengesahan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan tegas mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut untuk menghindari korupsi.
Gubernur juga meminta kepada seluruh OPD Pemprov Sumut, setelah proses evaluasi Menteri Dalam Negeri dan Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2019, agar segera mempersiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, agar pelaksanaan APBD 2019 dapat dilaksanakan secara tepat waktu.
“Dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, agar mempedomani ketentuan Perda dan tidak melakukan praktik korupsi ataupun tindakan melanggar hukum lainnya,” kata Edy Rahmayadi.
Selain itu, Gubernur pun mengingatkan, dalam pelaksanaan proses administrasi keuangan daerah agar pencatatannya dilakukan secara baik dan tertib administrasi, yang pada gilirannya akan menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan akuntabel, serta dapat mempertahahkan opini WTP.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Edy Rahmayadi juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Sumut yang telah bekerja sama dan bersinergi dengan Pemprov Sumut dalam penyusunan dan pengesahan APBD Sumut 2019.
“Semoga kerja sama antara dewan yang terhormat dengan Pemprov Sumut menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Sumut yang kita cintai,” ujarnya.(red)












