Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution. [Dok Kemenko Perekonomian]
MEDANHEADLINES.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution buka suara terkait 54 bidang usaha dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Menurut dia, tidak semua bidang usaha yang masuk daftar DNI itu boleh 100 persen dimiliki oleh investor asing.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menyebutkan, hanya 25 bidang usaha yang boleh dikuasai investor asing secara keseluruhan.
Sebenarnya, lanjut dia, 25 bidang usaha tersebut dari dahulu sudah boleh dimiliki mayoritas asing. Akan tetapi, pihak asing yang masuk dalam bidang usaha tersebut hanya sedikit.
Karenanya, Darmin memutuskan investor asing hanya dibolehkan memunyai kepemilikan 100 persen pada 25 bidang usaha tersebut.
“25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya itu bukan hanya PMDN, itu PMA paling sedikit 59 persen, ada 1 49 persen, ada yang 67 persen ada yang 90 persen, ada yang 97 persen. Tapi waktu kami survei itu yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan nol, jadi kemudian kami bikin 100 persen,” ujar Darmin di Kantornya, Senin (19/11/2018).
Darmin mengungkapkan, 25 bidang usaha tersebut tersebar di beberapa sektor. Mulai dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) hingga sektor ketenagakerjaan.
“Jadi bidangnya dari ESDM ada 8, kemudian pariwisata ada 2, perhubungan ada 2, Komunikasi dan informasi ada 8, kemudian ada ketenangakerjaan, kesehatan ada 3. Itu dia ditingkatkan saja peranan modal asingnya. karena terlalu sedikit yang investasi,” imbuh dia.
Berikut daftar 25 bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100 persen
Sektor ESDM
Jasa konstruksi migas
Jasa survei panas bumi
Jasa pemboran migas di laut
Jasa pembotan panas bumi
Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
Pembangkit listrik kurang daru 10 megawatt
Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi
Sektor Pariwisata
Galeri Seni
Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kominfo
Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
Jasa akses internet
Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor Ketenagakerjaan
Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor Kesehatan
Industri farmasi obat jadi
Fasilitas pelayanan akupuntur
Pelayanan pest control/fumigasi
Sektor Kehutanan
Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
Sektor Perdagangan
Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar












