MEDANHEADLINES.COM, Medan – Polsek Percut Sei Tuan berhasil menciduk tersangka kasus pengerusakan rumah warga desa Selambo di tempat persembunyiannya yang berada di Areal tanah garapan, keramat kuda jalan jermal 15 Medan, Minggu dini hari
Tersangka yang berinisial PM alias Munthe ,43, warga dusun VI Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak , Kabupaten Deli Serdang ini selama 2 bulan terakhir masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) DPO Polrestabes Medan
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, mengatakan Tersangka ditangkap atas pengaduan Posmawati boru Girsang dalam kasus tindak pidana pengerusakan rumah warga di lahan garapan HGU PTPN II Selambo yang dilakukan bersama- sama tertanggal 27 September 2018 lalu.
“Tersangka secara bersama-sama melalukan pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 yo 170 KUHP,” jelas Faidil.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan,” Pungkasnya.(red)