MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua orang pengedar Narkoba berhasil diamankan Tim Pegasus Polsek Medan Kota dalam penggrebekan di dua wilayah yeng berada di Kecamatan Medan Maimun
Penangkapan tersebut dilakukan, dalam rangka giat grebek kampung narkoba (GKN) yang berada di wilayah hukum Polsek Medan Kota
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di kawasn pinggir sungai Jalan Letjend Suprapto Gang Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Dari pengrebekan ini, kata dia, pihaknya mengamankan seorang wanita bernama NA ,25, warga Gang Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga yang sedang duduk-duduk. Namun pada saat itu, pelaku melemparkan botol redoxon berwarna kuning yang diambil dari balik bajunya,” Ungkapya Minggu (11/11/2018).
Melihat tindakan yang mencurigakan itu, lanjut, Deny, petugas pun memeriksa isi botol yang ternyata berisi dua paket kecil sabu. Sehingga Nur pun langsung diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain dua paket kecil sabu, kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 155.000,” jelasnya.
Usai memboyong Nur, lanjut Deny, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di Jalan Brigjend Katamso, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari lokasi ini, seorang pria bernama RS ,35, yang merupakan warga setempat juga berhasil diamankan.
“Saat itu dilokasi tim mencurigai tersangka. Sehingga waktu di geledah dari kantong celananya ditemukan sebuah korek api berisi sabu,” terangnya.
Saat diinterogasi, kepada petugas, Rahmad mengaku barang tersebut untuk di jual masing-masing seharga Rp 50.000. Selanjutnya, ia pun diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari tersangka diamankan barang bukti tiga plastik klip berisikan sabu, serta dua plastik klip kosong yang disimpannya dalam kotak korek api,” sebutnya.(red)












