Medan  

Tak Miliki Izin, 11 Bangunan Ruko di Bongkar

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan melakukan Pembongkaran terhadap 11 unit bangunan rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jalan Pasar V Lingkungan XII, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal , Kamis (1/11/2018)

Pembongkaran ini dilakukan selain karena tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena ruko tersebut juga tidak mempedulikan kondisi lingkungan disekitarnya.

Salah satunya adalah dengan menutup parit dan mengubahnya menjadi septitank untuk buangan limbah tinja serta mengambil badan jalan untuk dijadikan parit baru menggantikan parit yang telah berubah fungsi menjadi septitank tersebut.

Akibatnya, setiap hujan deras melanda mengakibatkan warga sekitar ruko menjadi langganan banjir yang disebabkan tak adanya lagi saluran parit yang menampung debit air hujan.

Untuk melakukan pembongkaran ruko ini, Pemko Medan melalui kasatpol PP M Sofyan pun menurunkan backhoe loader milik dinas pekerjaan umum (PU) untuk mempermudah pembongkaran yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB

“Seluruh (11 unit) bangunan ruko tidak memiliki SIMB sesuai dengan surat yang kita terima dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan (dulu Dinas TRTB) . Sebelum dibongkar, kita telah memberikan surat kepada pemilik ruko untuk mengosongkan bangunan,” jelasnya.

Ditambahkan Sofyan lagi, Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Penataan Ruang juga mengatakan 11 unit bangunan ruko itu tidak akan bisa mendapatkan SIMB. Namun pemilik ruko, bilang Sofyan, tidak menggubrisnya dan tetap melakukan pembangunan sekalipun tidak ada SIMB.

“Untuk itulah kita datang melakukan pembongkaran guna mengehentikannya!” Tegas Sofyan.

Usai Dirobohkan, Puluhan warga yang menyaksikan pembongkaran ini merasa gembira karena selama ini mereka sudah berulang kali melayangkan protes atas pembangunan ruko tersebut

“Awalnya pembangunan sempat dihentikan 4 tahun silam karena warga demo, tapi pemilik kemudian membangun setahap demi setahap sehingga hampir rampung seperti saat ini,” ungkapnya salah seorang warga yang juga mengungkapkan bahwa pemilik ruko kerap menyuruh OKP untuk mengawal jalannya pembangunan ruko. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.