Menyaru Jadi Pembeli, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Penangkapan

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu di sejumlah lokasi terpisah, Rabu (31/10/2018)

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Wadir AKBP Frenky Yusandy mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AS (47) yang merupakan warga Bireun Aceh ini dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

“Sebelumnya anggota menerima informasi dari warga di kawasan Jalan Gatot Subroto sering dijadikan transaksi narkoba. Untuk menangkap jaringan narkoba ini petugas menyamar sebagai pembeli,” katanya, Kamis (1/11/2018).

Frenky menambahkan, Polisi yang menunggu pengedar narkoba di lokasi yang telah disepakati itu kemudian datang bersama dua tersangka lain yaitu AS dan HPAS.

“Saat dilakukan transaksi, disitulah kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu yang dijual,” jelasnya.

Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, Tambahnya, mereka mengaku narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama LF. Sehingga petugas lalu melakukan pengejaran terhadap LF dan menangkapnya di Jalan Setia Budi Titi Bobrok.

“Saat ditangkap, tersangka LF mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan R (DPO),” sebutanya.

Frenky menambahkan, dari penangkapan ini, pihaknya juga memperoleh barang bukti berupa 198 gram sabu yang disimpan dalam plastik putih serta 4 unit handphone.

” Ketiga tersangka saat ini sudah berada di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk kembali melakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.