Anggota DPRD Sumut Astrayuda Bangun
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Anggota DPRD Sumut Astrayuda Bangun menggugat Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) setelah mengetahui dirinya dipecat dari Partai berlambang burung Garuda tersebut
Gugatan ini pun sudah didaftarkan Astrayuda ke pengadilan Negeri Medan dengan nomor surat Reg.741/Pdt.Sus-parpol/2018/PN.Mdn tanggal 30 Oktober 2018.
“Alasan gugatan ini dikarenakan pemecatan Astrayuda Bangun selaku anggota DPRD Sumut,” ujar Pandapotan Tamba, slaah satu tim kuasa hukum Astrayuda, Kamis (1/11).
Penyebab pemecatan itu, diduga kuat karena nama Astrayuda dicantumkan di Daftar Caleg Sementara (DCS) DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Sumsel 1.
Padahal dia mengklaim tidak pernah menyerahkan berkas untuk pencalonan sebagai Caleg DPR RI di dapil tersebut, ditambah lagi dirinya dan PDIP sudah membuat permohonan kepada KPU RI untuk tidak mencantumkan namanya di DCS Sumsel 1.
Astrayuda juga tidak pernah mengajukan pengunduran diri ke Partai Gerindra dan ke DPRD Sumut sebagaimana syarat formal untuk calon DPR RI sesuai PKPU No.20 Tahun 2018.
“Atas pencantuman nama klien kami di DCS PDIP, Ketua DPP Partai Gerindra memecat Astrayuda Bangun dari Keanggotaan sehingga berimplikasi bagi proses PAW di DPRD Sumut,” ungkapnya.
“Dasar hukum guatan ini adalah dimana SK yang dikeluarkan DPP telah bertentangan dengan UU Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai. Karena prosedur pemecatan keangotaan harus melalui mekanisme Mahkamah Partai namun hal ini Partai Gerindra tidak melakukan sesuai yang ada dalam AD/ART melainkan memecat anggota dengan sepihak,” jelasnya.
Sebelum Gugatan ke Ketua DPP Partai Gerindra, Astrayuda juga telah mengajukan Gugatan di PN Medan Reg No. 689/Pdt.Sus/Parpol/2018/PN.Mdn tanggal 25 Oktober 2018 dengan menggugat Ketua DPRD Sumut disebabkan adanya Surat Permohonan Pengajuan PAW ke Ketua DPRD Sumut dari Partai Gerindra ST/10-156/A/DPD-Gerindra Sumut/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
“Oleh karena itu kita minta kepada Ketua DPRD Sumut, Gubernur dan Mendagri agar menghentikan proses PAW sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai Tata Tertib Dewan No.4/K/2014 tanggal 15 Desember 2014 dan PKPU No.6 tahun 2017 tentang PAW,” tandasnya.(red)










