MEDANHEADLINES.COM – Manajemen Taman Simalem Resort yang berada di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, memastikan siap mendukung pengembangan kawasan wisata Danau Toba, seperti yang sudah dilakukannya selama ini.
Perwakilan PT Merek Indah Lestari (MIL) Dedi Nelson, pengelola Taman Simalem Resort (TSR) mengatakan, selain berbisnis, mereka membangun TSR untuk membantu pemerintah mengembangkan pariwisata Danau Toba.
“Selama ini Taman Simalem Resort menjadi berkah bagi masyarakat sekitar, menyerap tenaga kerja daerah dan memperhatikan kearifan lokal,” katanya di Medan, Senin (29/10).
Dengan seriusnya upaya TSR mendukung pariwisata Sumut, dia menyayangkan kesimpang siuran opini di tengah masyarakat mengenai kepemilikan aset TSR di Kabupaten Karo yang dipastikannya milik pemodal asing dari Singapura. Dedi Nelson menegaskan tidak ada aset pribadi Tamin Sukardi di TSR.
Tamin Sukardi merupakan tersangka kasus suap terhadap Hakim Adhoc Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
“Tamin adalah founder, bukan pemegang saham di PT Merek Indah Lestari karena perusahaan ini modal asing dengan investasi dari Singapura,” sambung Dedi.
Dedi menyatakan perlu menjelaskan hal ini untuk meluruskan opini yang menyebut Tamin Sukardi merupakan pemilik aset TSR. Manajemen TSR berkeberatan bila ada pihak menyebutkan TSR akan disita karena merupakan aset Tamin Sukardi.
Dia menambahkan, proses hukum Tamin Sukardi pun saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak patut membicarakan penyitaan aset. Apalagi dikaitkan dengan Taman Simalem Resort.
Begitupun kasus dugaan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Helvetia Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi, saat ini masih dalam proses banding. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan memang ada yang menyebutkan bahwa surat tanah di desa Si Kodon-Kodon merupakan sebagian kawasan hutan yang dilestarikan oleh PT MIL. Namun Dedi menegaskan surat-surat tersebut bukan milik pribadi Tamin.
Terpisah, Penasehat Hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai mengatakan, pihaknya sudah mengajukan keberatan atas adanya penyebutan aset yang tidak terkait langsung dengan klien mereka.
“Ini merupakan salah satu di antara banyak aspek yang tidak wajar dalam proses hukum klien kami,” sebutnya.
Karena itu Fachruddin mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dan persidangan yang tengah berjalan. Yakni dengan tidak menyebutkan opini tendensius yang dapat mempengaruhi persidangan dan menyesatkan masyarakat.(cep)












