MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2019 memasuki batas akhir yakni tanggal 30 November 2018.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan jika Walikota dan Anggota DPRD Medan terlambat dalam melakukan pengesahan maka akan berakibat adanya sanksi berupa penundaan Gaji selama 6 Bulan bagi Wali Kota Dan Wakil serta Seluruh Anggota DPRD Medan
” Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, Artinya akan ada sanksinya. Kalau kesalahan di eksekutif, maka Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak gajian selama 6 bulan. Ketika kesalahan di legislatif, 50 anggota DPRD juga tidak gajian selama 6 bulan,” ujarnya
Dijelaskannya, Tak hanya penundaan gaji, Namun sesuai dengan Permendagri maka seluruh hak-hak keuangan daerah tidak bisa diberikan.
Oleh Karenanya Irwan berharap agar R-APBD 2019 dapat disahkan dengan segera sehingga tidak sampai terkena Sanksi
” Harapannya APBD 2019 tidak terlambat disahkan,” Pungkasnya. (red)