Mangkir 2 Kali, Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi DPO KPK

Jubir KPK Febri Diansyah (ist)
Jubir KPK Febri Diansyah (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban (FSTK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho

Namun saat dipanggil KPK, Tersangka yang tak kunjung datang itu pun akhirnya dimasukan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO).

“KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama FSTK,,” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).

Febri menambahkan, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

“Pada masyarakat yang mengetahui keberadaan tsk harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK, melalui telp. 021-25578300,” jelasnya.

Febri juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3-12 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.