Bambang Urai Pertimbangan Pemerintah Terbitkan Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit

Direktur Jenderal Perkebunan, Bambang, saat diwawancarai media seusai pembukaan IPOS Forum di Medan, Senin 24 September 2018.
Foto : Direktur Jenderal Perkebunan, Bambang, saat diwawancarai media seusai pembukaan IPOS Forum di Medan, Senin 24 September 2018.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang, menguraikan beberapa pertimbangan yang membuat Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Secara prinsip, menurut dia, penerbitan Inpres tersebut sebagai komitmen Pemerintah yang sedang memberikan perhatian serius terhadap industri perkebunan kelapa sawit Indonesia supaya lebih baik. Dengan adanya Inpres diharapkan respon masyarakat internasional lebih bagus karena para pelakunya bisa melaksanakan tata kelola yang lebih baik, taat azas, ramah lingkungan dan memiliki produktifitas tinggi.

“Sebagai bangsa yang berdaulat kita harus sadar diri dan menganggap ini penting, bukan karena ada isu-isu negatif dan kemudian kita sibuk memberikan jawaban atas yang mereka tuduhkan. Ini adalah wujud konkrit bahwa kita sedang bergegas untuk memperbaiki,” paparnya seusai pembukaan IPOS Forum 2018 di Medan, Senin (24/9).

Dia jelaskan, saat ini ketersediaan lahan sudah terbatas dan izin perkebunan kepada perusahaan kelapa sawit juga sudah cukup luas. Namun harus disadari bahwa belum semua perusahaan melaksanakan tata kelola dengan baik sehingga perlu untuk sementara dilakukan kebijakan penundaan, bukan moratorium.

Selain itu, semua perusahaan yang bergerak dalam industri kelapa sawit Indonesia juga akan dilakukan evaluasi. Akan dilakukan pendataan dengan detil siapa saja yang sudah menerima izin usaha perkebunan, sudah kah melaksanakan tata kelola dengan baik dan sudah kah mendapatkan izin-izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Misalnya, setelah dilakukan pendataan ternyata ada izin usaha perkebunan yang sudah 10 tahun dibiarkan terlantar, itu pasti kami ambil, dikembalikan ke negara,” ujar Bambang.

Namun bagi mereka yang sudah melaksanakan kegiatan dan sudah sesuai ketentuan, akan didorong untuk meningkatkan produktifitas. Yang tadinya hanya 3,5 ton per hektare, Pemerintah akan mendorong dari sisi yang dibutuhkan untuk meningkatkan produktifitas.

Begitu juga bagaimana peran industri membantu masyarakat supaya juga ikut menikmati kesejahteraan. Kemudian bagaimana produktifitas perkebunan rakyat dan industri meningkat sehingga baik buat negara dan baik bagi seluruh usaha di perkebunan. Karena itu, dia meyakinkan bahwa penundaan dan evaluasi usaha perkebunan ini akan memberikan kebaikan buat semua.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah juga berupaya untuk memenuhi kebutuhan data yang lebih akurat, sekaligus membantu perkebunan rakyat. “Kita perlu energi yang pertama merapikan data dulu,” ujarnya.

Seperti perkebunan kelapa sawit rakyat per desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, semuanya akan didata. Setelah data didapatkan nanti akan ketahuan ada berapa banyak yang masuk kawasan sehingga bisa dibantu pelepasannya.

“Bukan saja kepada perusahaan, tetapi juga perkebunan rakyat, daripada tanpa kepastian selamanya. Yang tadinya tidak bisa bersertifikat, menjadi bisa, dan yang harus masuk kawasan hutan bisa dicari lahan pengganti sampai pada pengembangan komoditinya,” tuturnya.

Pada saatnya nanti, semua perkebunan kelapa sawit, termasuk lahan rakyat, dilakukan dengan tata kelola yang baik. Semua dilakukan secara bertahap dimulai dari sekarang dan tidak bisa langsung jadi begitu saja. Hal itu karena petani dinilai belum siap dengan berbagai tantangan yang terjadi sehingga dukungan dari pemerintah dan berbagai lembaga terkait, sangat penting. (raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.