Waki Wali Kota Akhyar Nasution Dan Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto Menyaksikan Pembongkaran Papan reklame di Jln SM Raja
MEDANHEADLINES.COM,Medan – Pemerintah Kota Medan Kembali melakukan Penertiban sejumlah papan reklame Ilegal dan tanpa izin yang berdiri di zona terlarang. salah satu lokasi yang ditertibkan ini adalah di dekat perlintasan Kereta api didepan Kampus Kedokteran UISU.
Wakil Wali Kota Medan Ir. Akhyar Nasution, M.Si yang memimpin langsung penertiban papan reklame tersebut mengungkapkan Pembokaran ini dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Reklame.
“Ratusan Reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis Izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan” kata Wakil Walikota.
Turut hadir juga dalam Pembongkaran ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SIk, yang dengan kehadiranya iniMenurut Wakil Wali Kota dapat menambah kelancaran penertiban papan reklame di sejumlah ruas di Kota Medan.
“Selama ini jika ada papan reklame yang berisikan gambar Kapolrestabes Medan maupun Dandim 0201/BS, belum tentu atas izin beliau. Jadi Pemko Medan mendapatkan dukungan penuh dari pihak Aparat keamanan untuk menertibkan papan Reklame Ilegal”, kata Wakil Wali Kota.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Sik, mengungkapkan pihaknya siap mendukung Pemko Medan dalam menertibkan reklame ilegal yang berisi di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya Kepolisian mendukung Program Pemko Medan dalam menjadikan Medan yang tertib aman dan lancar.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim pembokaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Plh Kasat Pol PP, Rakhmat Harahap, menurunkan mobil crane beserta peralatan las yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame. Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab tidak ada upaya menghalangi pembokaran dari pemilik Reklame tersebut.
Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu mematikan arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame. Setelah memastikan aman, barulah tim memulai pembongkaran. Diawali dengan mengikat papan reklame dengan menggunakan mobil crane. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang reklame menggunakan las.
Tidak butuh waktu lama, Pembongkaran papan reklame ilegal yang berukuran 4 x 2 Meter tersebut berhasil diturunkan. Tim dengan sangat hati – hati merobohkan papan reklame ilegal tersebut, sebab posisi yang sangat dekat dengan rel perlintasan kereta api. Selanjutnya oleh Tim papan reklame dicincang satu persatu dan dimasukkan ke dalam truk.
Sebelum menyaksikan Pembongkaran Papan Reklame, Wakil Wali Kota Medan bersama Kapolrestabes Medan terlebih dahulu meninjau Pasar Bengkok di jalan Aksara. Peninjauan pasar ini guna memastikan keamanan dan ketertiban di pasar tersebut agar masyarakat yang berbelanja maupun pedagang merasa nyaman.
Dalam peninjauannya, Kapolrestabes dan Wakil Wali Kota Medan berbincang – bincang dengan para pedagang dan masyarakat yang sedang berbelanja. (rls)












