Sumut  

Bupati Serahkan Surat Remisi 418 Narapidana Lapas Kelas IIA Tukka

MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Dalam rangka perayaan HUT RI ke 73, sebanyak 418 orang Narapidana Lapas Kelas IIA Tukka mendapatkan remisi umum. Dari 418 orang, sebanyak 409 orang terdiri dari laki-laki, 8 orang perempuan, dan 1 orang anak anak.

Surat remisi ini diserahkan langsung Bupati Tapteng, Bahktiar Ahmad Sibarani kepada perwakilan, yang berlangsung di Lapangan gor Pandan, Jumat (17/8/2018)

Dalam kesempatan itu dijelaskan, bahwa jumlah penghuni lapas saat ini sebanyak 1.139 orang yang terdiri dari Narapidana 1.011 orang dan tahanan 128 orang. Dimana jumlah tahanan pria sebanyak 1.106 orang, wanita 27 orang,  dan 6 orang anak anak.

Sementara, sesuai data Lapas Kelas IIA Tukka, Usulan remisi sebanyak 418 orang untuk remisi umum pertama sebanyak 305 orang, kemudian remisi umum kedua sebanyak 12 orang, dan yang masih dalam proses sebanyak 101 orang (PP 28 dan PP 99).

Bahktiar Ahmad Sibarani saat pembagian surat remisi ini berpesan kepada para Napi, agar setelah keluar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. Bahkan, Bupati berjanji kepada salah seorang Napi yang mendapat remisi, setelah keluar akan membiayai uang kuliah napi yang sebelumnya berstatus mahasiswa.

“Setelah keluar, baik-baiklah. Jangan ulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, jangan memakai Narkoba, jangan ikuti orang orang jahat,” katanya.

Pantauan medanheadlines.com , ada sebanyak 5 orang perwakilan Napi yang menerima surat remisi diantaranya, Helmi Mashudi Nasution no register BI,28/2018 dengan remisi 1 bulan, Umardin Harefa alias buyung no reg, BI.136/2017 remisi 3 bulan, Wahyuni Syafitri Manurung alias Yuni Bin. Alm Manurung no reg, BI.13/ 2017 remisi 2 bulan, Freddy Manatap Hatigoran Manalu no  reg BI.160 /2017 dengan remisi 1 bulan, kemudian Julius Marbun no reg, BI. 2018/ 2017 remisi 1 bulan. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.