Jubir KPK Febri Diansyah (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut yang juga Mantan Ketua Fraksi Demokrat DPDR Sumut Tahan Manahan Panggabean (TMP)
Penahanan yang dilakukan sejak Senin (13/8/2018) ini dilakukan penyidik KPK terkait keterlibatannya dalam kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho
Sebenarnya KPK memanggil 3 orang tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yaitu Tahan, Pasirudin serta Musdalifah, Namun, hanya Tahan yang datang ke Kantor KPK di Jakarta sedangkan 2 orang lainya mangkir dengan berbagai alasan
Dari Informasi yang diperpoleh, Musdalifah mangkir dikarenakan tengah menikahkan anaknya, Sedangkan Pasiruddin mengaku sakit.
” Untuk Kedua Tersangka lainnya akan diperiksa pada Kamis,16 Agustus 2018 Mendatag,” Ungkap Juru bicara KPK, Febri Diansyah
Baca Juga : Tim Pegasus Tembak Begal
Febri dalam keterangannya juga menjelaskan, ketiga tersangka merupakan bagian dari 38 tersangka yang diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho pada 2012-2014. Mereka menerima imbalan antara Rp 300 juta-350 juta untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban dan pembatalan interpelasi.
“Tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujar Febri.
Dengan ditahannya Tahan, maka bertambah pula jumlah mantan anggota DPRD Sumut yang dijebloskan ke dalam sel untuk kasus serupa. Sebelumnya adalah Elezaro Duha, Muslim Simbolon, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung dan beberapa nama lainnya.(red)












