Diduga Membawa Sabu-Sabu, Pria Asal Medan Diciduk Polsek Pandan

Foto : AMH saat diringkus di Polsek Pandan

MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Seorang pria berinisial AMH (39) tinggal di Jalan Sutan Singengu, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan berhasil diciduk satuan Polsek Pandan bersama Polres Tapteng pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tapteng,  AKBP Hari Setyo Budi, S. I. K, Msi, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Ipda Dahrul Sitompul mengatakan, penangkapan terduga tersangka AMH setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa AMH diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Dan tepat di depan Mako Koramil Pandan, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Polres Tapteng.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu unit hp merk Nokia,” jelas Dahrul.

Lanjut Dahrul, setelah dilakukan pengembangan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke tempat kos-kosan tersangka. Dari kamar kos tersangka, petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa, dua bungkus kotak rokok gudang garam merah yang berisi satu pipet kaca berisikan bakaran sabu-sabu, satu plastik bening diduga bekas sabu-sabu, enam belas plastik putih kecil, enam pipet kecil, satu pisau lipat, satu timbangan digital dan satu buah mancis.

“Semua barang bukti sudah kita amankan. Tersangka merupakan warga Jalan Medan-Binjai KM 15, Dusun l Aman Damai, Kelurahan Sei Simayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,”terang Dahrul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMH kini ditahan di RTP Polres Tapteng karena diduga melapas pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancamam hukuman diatas 5 tahun. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.