Ketua KPU Medan Hardensi Adnin (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Panitia Pengawas Pemilu Menggelar Sidang Mediasi Antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan dengan Partai Kebangkitan bangsa (PKB)
Sidang Mediasi ini sendiri dilakukan Panwas Setelah menerima Pengaduan Dari PKB yang mengadukan KPU Medan terkait Penolakan Berkas pendaftaran Bacalegnya
Dalam sidang Mediasi ini, KPU Medan menegaskan pihaknya tetap pada keputusan bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak ikut jadi peserta Pemilu 2019 karena keterlambatan dalam menyerahkan berkas pendaftaran bakal caleg.
“Kami tetap pada putusan kemarin. Kami tidak bisa menerima berkas PKB,” ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, di Medan, Selasa (31/7/2018).
Dia menjelaskan hingga 17 Juli, pukul 00.00 WIB, PKB tidak membawa berkas pencalonan. “Agenda selanjutnya yakni sidang ajudikasi, jadwal menunggu informasi dari Panwas Medan,” ungkapnya.
“Apakah PKB Medan bisa ikut Pemilu 2019 belum bisa diketahui sampai ada keputusan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, mengatakan, formulir pencalonan yang terdiri dari B1, B2 dan B3 yang wajib di tanda tangani ketua dan sekretaris tidak dibawa sampai batas akhir.
“Jadi yang mereka (PKB) bawa hanya syarat calon, bukan syarat pencalonan. Yang diutamakan itu syarat pencalonan. Artinya seseorang bisa menjadi calon legislatif apabila diajukan partai politik dan ditanda tangani ketua dan sekretaris. Bukan berkas calegnya,” katanya.
Karena hingga penutupan pendaftaran caleg pada Selasa 17 Juli 2018, pukul 00.00 WIB, PKB tidak mampu melengkapi persyaratan makan berkasnya dipulangkan.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Medan, Abdul Kholik Siregar saat dikonformasi tak bermkomentar banyak terkait Sidang Mediasi tersebut “Nanti saja,ya” katanya singkat ketika dihubungi.(red)












