Sumut  

Diduga Stop Beasiswa Karena Alasan SARA, Ombudsman Panggil Kadisdik Simalungun

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Arnita Rodelina Turnip, Seorang mahasiswi Institute Pertanian Bogor (IPB) asal Kabupaten Simalungun tak mampu meneruskan pendidikannya karena Beasiswanya tak lagi diberikan oleh Pemkab Simalungun.

Pemberhentian Beasiswa Arnita yang merupakan Peserta Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun ini diduga karena sang mahasiswa berpindah keyakinan

Kedua orang tua Arnita pun melaporkan kasus itu ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya

Menyikapi hal ini, Kepala Perwakilan ORI Sumut Abyadi Siregar meminta pemkab Simalungun memberikan klarifikasi terkait hal itu. Kebijakan Pemkab yang menyetop beasiswa dianggap bernuansa Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA).

“Kita jadwalkan memanggil Pemkab Simalungun besok,” kata Abyadi, Senin (29/7/2018).

Dijelaskan Abiyadi, Awalnya Ombudsman mendapat laporan dari sang ibu Lisnawati soal dugaan pengambilan kebijakan yang bernuansa SARA itu karena anak mereka secara tiba-tiba dicoret dari program BUD dan dikirimkan ke IPB pada 2016 lalu Saat Arnita masih duduk di semester dua.

” Sayangnya, dalam surat itu tidak ditulis alasan kenapa Arnita disetop pembiayaannya. Apalagi Arnita tidak melakukan pelanggaran apapun. Indeks Prestasi (IP) Arnita juga terbilang selalu tinggi. Jauh dari syarat yang ditetapkan,” Jelasnya

Arnita sendiri sempat kebingungan hidup di Bogor karena tidak mempunyai biaya apalagi  Orangtuanya juga hanya bekerja serabutan sementara Sang ibu Lisnawati hanyalah ibu rumah tangga.

Beruntung Arnita mendapat bantuan. Dia difasilitasi untuk melanjutkan kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta.

“Saya telepon langsung Pembantu Rektor (PR). Kita kuatkan dengan mengirim surat resmi ke IPB. Tujuannya, agar Arnita jangan dulu di-DO (drop out) sebab masih dalam penanganan Ombudsman RI Perwakilan Sumut,” ungkapnya.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang Kadis Pendidikan Simalungun selaku penanggung jawab Program BUD Pemkab Simalungun untuk dimintai klarifikasi pada 9 Juli 2018. Namun, yang hadir hanya Kasubag TU dan Umum Disdik Simalungun Eva Nali Boru Surbakti.

Abyadi Siregar mengharap Pemkab Simalungun taat hukum dan koperatif dalam penyelesaian kasus ini. Ombudsman RI masih menangani kasus ini secara persuasif.

Kadisdik Simalungun sudah menyampaikan akan memenuhi panggilan. Dia sudah menghubungi pihak Ombudsman dan menyatakan akan hadir, bahkan meminta agar pertemuan dipercepat. Pertemuan dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB, Selasa (30/7) besok. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.