MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota DPD sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemimpin parpol harus mengundurkan diri jika mendaftar sebagai calon DPD/Senator.
“KPU akan segera melakukan revisi PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat
Dikatakannya, nantinya terdapat satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi aturan ini. Poin tersebut adalah harus mundurnya pengurus partai politik yang akan maju sebagai calon anggota DPD.
“PKPU revisi, yaitu dengan menambahkan poin calon anggota DPD yang menjadi pengurus partai harus mundur,” katanya
Arief juga mengatakan akan mencantumkan mekanisme penyerahan surat keputusan pengunduran diri. Nantinya pengurus parpol harus mengajukan SK pengunduran diri satu hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Ini rancangan kita ya. Yang pertama, mereka harus mengajukan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum daftar calon sementara (DCS) pernyataan pengunduran dirinya. Nanti SK pemberhentiannya sampai dengan satu hari sebelum DCT,” tuturnya.
Arief juga menambahkan, proses revisi ini akan dilakukan melalui tahapan konsultasi hingga pengundangan. Menurutnya, KPU akan segera merevisi aturan ini.”Karena butuh proses juga, konsultasi pemerintah dan DPR, kemudian pengundangan di Kemenkum HAM. Tapi ini akan kita lakukan segera,” kata Arief. (red)












