Foto : Timbul Pasaribu, Kajari Sibolga
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bappeda Tapteng tahun anggaran 2015 hingga kini belum ditahan oleh pihak Kejari Sibolga.
Hal ini dibenarkan Timbul Pasaribu, Kajari Sibolga yang saat dijumpai bergegas pulang dari rumah dinas Bupati Tapteng mengaku, bahwa pihaknya masih menunggu tim ahli dalam menghitung kerugian negara.
“Sabarlah, tinggal menunggu waktunya itu,” kata Timbul Pasaribu.
Dia menambahkan, penyilidikan sudah ditangan ahli untuk menghitung kerugian negara atas kasus yang menjerat ketiga tersangka atas dugaan kasus korupsi.
“Sudah ditangan ahli untuk menghitung kerugian Negara. Selanjutnya kita baru ambil tindakan,”ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini, pihak Kejaksaan telah melakukan penggeledahan dikantor dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapteng di jalan N. Daulay, Kecamatan Pandan di ruangan Tata Usaha.Kemudian tim di bagi untuk melakukan penggeledahan di kantor dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) jalan FL. Tobing di kawasan perkantoran Bupati Tapteng.
Setelah dilakukan penggeledahan, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Timbul Pasaribu dalam konferensi pers dikantornya, Selasa, (24/4) siang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Bapeda Tapteng tahun anggaran 2015.
Ketiga tersangka yakni BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BH, Direktur PT Cipta Nusantara selaku Penyedia Barang dan Jasa atau pemenang tender, dan HM, selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Disebutkan, ketiga tersangka merupakan pelaku yang bertanggungjawab atas rusaknya bangunan kantor Bappeda, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 4,2 milliar lebih.
“Besaran dana yang dikorupsikan oleh ketiga tersangka sesuai dengan kontrak pembangunan kantor Bappeda Tapteng yaitu senilai Rp 4.232.027.398 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK),”pungkasnya. (hen)












