Medan  

Buka Rapat Kordinasi LKS Tripartit, Wali Kota : Harus Bisa Jadi Solusi Dan Rekomendasi

Wali Kota Medan Saat Membuka Rakor LKS

Wali Kota Medan Saat Membuka Rakor LKS

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Penyelenggaraan rapat koordinasi Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) yang dilakukan oleh Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha di Kota Medan Mendapat Apresiasi dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin

Wali Kota Berharap dengan digelarnya Rapat Kordinasi ini dapat membahas berbagai masalah ketenagakerjaan di kota Medan, dimana hasil pembahasan ini akan kita tuangkan dalam bentuk saran dan rekomendasi baik kepada pemerintah maupun pengusaha dan para pekerja.

Menurut Walikota selaku ketua LKS Kota Medan, Persoalan ketenagakerjaan atau hubungan industrial berkembang sangat dinamis mengikuti pola hidup dan tuntutan perubahan masalah, termasuk teknologi, dan bentuk bentuk hubungan kerja juga berkembang serta mobilisasi para pekerja yang semakin dinamis..

” Untuk itulah, rapat koordinasi yang kita laksanakan ini diharapkan dapat memberikan solusi maupun rekomendasi guna menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan dinamis yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi kerja,” ujar Wali kota.saat membuka rapat koordinasi Lembaga Kerjasama Tripartit tahun 2018, Kamis ( 19/7/2018) di Fave Hotel Jl S.Parman.

Diharapkannya, pihak pemerintah, pengusaha dan pekerja dapat saling bersinergi, seperti para pekerja harus menanamkan sikap mental yang dilandasi kemitraan, Sedangkan para pengusaha diiharapkan harus menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan keseajahteraan pekerja/buruh.

Sementara dari Pihak Pemerintah kota Medan akan mengawasi dan melaksanakan berbagai kebijakan pada bidang ketenagakerjaan itu sendiri.

Walikota mengajak untuk menyamakan persepsi dalam membangun hubungan ketenagakerjaan yang baik, sehingga kesejahteraan pekerja dapat meningkat begitu pula dengan produktivitas kerja.

Sebelumnya, Dra Hanna Lore Simanjuntak selaku ketua panitia atau wakil ketua LKS dari pemerintah kota Medan dalam laporannya mengatakan pembentukan LKS Tripartit ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS tripartit.

Ditambahkannya, maksud dari pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit ini untuk sebagai lembaga kunsultasi antara tiga unsur yaitu, pemerintah, pengusaha dan pekerja. Ketiga lembaga ini dapat duduk bersama untuk mencari solusi atau bermusyawarah untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dibidang ketenagakerjaan,”ujar Hanna Lore.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.