MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang pria yang kerap mengedarkan Nakoba Jenis Ganja di seputaran Jalan Garuda Gg.Sekolah Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal.
Dalam pengungkapan ini, petugas meringkus seorang tersanga dengan barang bukti satu paket Ganja terbungkus kertas warna coklat, setengah batang rokok Dji Sam Soe yang telah dibakar / dihisap bercampur ganja dan Tembakau, hekter, 20 lembar Kertas Warna Coklat pembungkus ganja dan timbangan elektrik.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yaser Ahmadi melalui Kanit reskrim Budiman mengungkapkan, Tersangka yang diringkus ini berinisial MI alias Ial alias Bogal ,39, Warga Jl Garuda Gg.Sekolah No.07 Kel.Sei Sikambing B Kec.Medan Sunggal
Dijelaskannya, kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering ini, berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah akan prilaku tersangka yang kerap menggunakan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut.
“Warga menjadi resah dan takut anak anak mereka terimbas, mengkonsumsi narkoba tersebut. Selanjuntnya kita menurunkan tim unit reskim kelokasi tersebut, melakukan penyelidikan dilapangan, sebelum dilakukan penangkapan,”sebut Budi.
Saat diringkus, Tambah Budiman, Tersangka sedang asyik menikmati ganja.
“Dia mengedar dengan paket kecil pada pembeli yang datang ketempat tinggalnya dengan harga sepuluh ribu,” urainya.
Sedangkan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar yang beralamat Sukabumi Jalan Binjai dan sudah mengedarkan barang haram tersebut selam tiga bulan. Pasalnya, dia tidak memiliki pekerjaan tetap,hingga memberanikan diri menjual Narkotika.
“Setelah tersangka menjalani pemeriksaan, langsung dimasukkan kedalam terali besi dengan pasal dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,” Pungkasnya. (red)












