MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sejumlah Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah kota Medan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Medan, Senin (9/7/2018)
Aksi Ini Dilakukan terkait Proses pergantian antara waktu antara Parlaungan Simangungsong kepada Drs H Amiruddin belum juga dilaksanakan hingga saat ini
Asril Sahbana Hasibuan selaku koordinator aksi Meminta agar ketua DPRD Medan jangan ada bermain mata dengan Parlaungan Simangunsong sehingga dapat mencederai institusi DPRD Medan
” Jangan jadikan gugutan Parlaungan Simangunsong ST ke pengadilan Negeri Medan untuk mengulur-ulur waktu, karena hal tersebut sudah pernah diajukan bahkan sudah keluar kasasi MA, sehingga tidak ada lagi persoalan hukum dalam perkara PAW DPRD kota Medan,” Pungkasnya
Diakhir pernyataan sikap mereka menegaskan, apabila ketua DPRD Medan tidak segera memparipurnakan PAW, akan melaporkan ketua DPRD Medan ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Medan serta meminta ketua PN Medan mengevaluasi dan mencabut SK Henry Jhon sebagai pimpinan dewan.
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Medan Burhanuddin yang menerima delegasi masiswa di ruang kerjanya menyampaikan apresiasi dan kepeduliannya untuk memperjuangkan PAW dimaksud.
“Saat ini proses PAW sudah sampai pada tahap penjadwalan rapat badan musyawarah (Banmus) akhir Juli, dan Hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai otoritas Jika Gubernur menyetujui laporan Banmus maka segera digelar rapat paripurna PAW Parlaungan ke Amiruddin,” katanya
Terpisah, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon menanggapi aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa terkait pergantian antar waktu Parlaungan Simangunsong ST kepada Drs H Amiruddin berlapang dada dan mempersilahkan itu hak mereka.
”Saya tidak akan mengorbankan lembaga DPRD dalam mengambil keputusan. Sebab, dalam proses PAW ini masih ada ganjalan perkara perdata dan pidana yang belum tuntas di pengadilan,”sebutnya
“Jika saya laksanakan ini nanti akan muncul gugatan kepada saya dan saya tidak mau itu terjadi. Karena akan sangat memalukan, seakan-akan saya tidak tahu mekanisme hukum,” Pungkasnya. (red)












