Ketua KPU Medan Hardensi Adnin (ist)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sedikit berbeda dengan Format surat Suara di Pemilihan Legeslatif (pileg) 2014 yang lalu, Pada pileg 2019 mendatang Surat Suara dicetak tanpa menggunakan Foto dari Caleg yang bersangkutan.
“Hanya ada nomor urut dan nama,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin
Herdensi menjelaskan, Karena tanpa foto Caleg di surat suara, maka KPU diperbolehkan memasukkan nama panggilan atau inisial pada kertas surat suara apabila sudah ada penetapan dari pengadilan.
“Misalnya namanya Si Anu, namun yang bersangkutan ini memasukkan nama panggilannya A di surat suara. Itu bisa kami lakukan kalau ada surat penetapan dari pengadilan negeri. Jadi nanti di surat suara nama yang muncul Anu (A),” jelasnya.
Diakuinya, Sudah ada beberapa calon anggota legislatif yang berkonsultasi kepada pihaknya terkait format surat suara tersebut
” Saya jelaskan mekanismenya. Perlu penetapan tentang persamaan nama dari pengadilan bahwa Anu adalah sama dengan A. Kalau sudah ada baru bisa diakomodir pada surat suara,” pungkasnya.(red)












