MEDANHEADLINES.COM , Medan – Proses Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 yang akan digelar dua pekan mendatang sudah selesai dilakukan oleh seluruh KPU kabupaten/kota di Sumut.
Namun, selama melakukan penyortirtiran dan pelipatan surat suara ini hampir di tiap-tiap KPU kabupaten/kota, ditemukan surat-surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan.
“Dari rekapitulasi semua (33) KPU kabupaten/kota, kita menemukan sekitar 8.000-an surat suara yang rusak,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga
Benget menambahkan, ribuan surat suara tersebut akan diganti dengan dikembalikan ke pihak penyedia atau pencetak surat suara.
“Setelah dicetak ulang, akan kita jemput dan kita distribusikan kembali ke daerah-daerah mana saja yang kekurangan surat suara akibat kerusakan tadi,” tambahnya.
Selain adanya kerusakan, Benget Menambahkan didapati juga surat suara di KPU kabupaten/kota yang mengalami kekurangan dan kelebihan surat suara.
“Untuk yang kelebihan ini lebih dulu akan kita pisahkan dan simpan dulu. Namun yang lebih itu bukan kita langsung tukar akibat surat suara yang rusak, atau berikan kepada daerah yang kurang tersebut. Karena itu terlalu ribet nanti ke depannya,” terang Benget.
“Jadi KPU kabupaten/kota yang kelebihan surat suara itu dipisahkan dulu di tempat berbeda dan daerah yang kurang akan kita adakan kembali,” tambahnya.
“Namun setelah seluruh surat suara sampai di masing-masing TPS dan tidak ada kendala lagi, maka baru akan dimusnahkan,” Pungkasnya. (red)












