Biaya Sewa Satelit Tak Dibayar, Indonesia Didenda Rp 278 Miliar

Satelit Milik Avanti

MEDANHEADLINES.COM – Akibat tak kunjung membayar biaya sewa Satelitnya kepada Avanti, Sebuah perusahaan Operator Satleit Inggris, Pemerintah Indonesia dikabarkan harus membayar denda uang senilai USD 20 juta

Sebelumnya, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan memang meminjam satelit Artemis milik Avanti pada November 2016 lalu untuk mencegah hilangnya hak spektrum L-band pada 123 derajat sebelah timur orbit Bumi.
Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Garuda-1, satelit Tanah Air berusia 15 tahun yang sudah tidak beroperasi sejak 2015.

Terkait dengan kegiatan peminjaman satelit itu, Indonesia setuju untuk membayar Avanti sebesar USD 30 juta. Uang tersebut digunakan untuk relokasi serta penggunaan satelit Artemis. Akar masalah muncul saat pemerintah berhenti membayar setelah hanya memberikan Avanti uang senilai USD 13,2 juta, tak sampai setengah dari perjanjian antara keduanya.

Pasca tidak membayar selama berbulan-bulan, Avanti pun membawa pihak Kemenhan untuk menempuh jalur arbitrase pada Agustus tahun lalu. Kemudian, sekitar dua bulan setelahnya, karena Indonesia tak kunjung melunasi utangnya, Avanti menyetop Artemis, yang sudah berusia 16 tahu, dalam mengorbit Bumi.

Kemudian, yang terbaru, panel arbitrator Inggris Raya meminta pihak Kemenhan untuk membayar uang senilai USD 20 juta kepada Avanti. 31 Juli menjadi batas akhir bagi lembaga tersebut untuk melunasi utangnya, sebagaimana dikutip dari Spacenews, Minggu (10/6/2018).

Dari informasi yang diperoleh, Indonesia melalui Kemenhan tidak melanjutkan pembayaran terkait dengan peminjaman satelit kepada Avanti itu karena tidak memiliki uang untuk melunasi utangnya.

Oleh karenanya, ada baiknya Kemenhan mulai menyiapkan uangnya mulai dari sekarang. Hal tersebut dikarenakan Indonesia berpotensi untuk kehilangan jatah satelit L-Band.

Dampaknya pun tak main-main, kemampuan pertahanan nasional menjadi taruhannya. Hal ini disebabkan fungsi dari satelit komunikasi L-band yang kerap digunakan untuk mengkoneksikan kapal-kapal di laut.

Fenomena ini pun juga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. International Telecommunication Union Rules memutuskan bahwa Indonesia harus melengserkan jatah satelit tersebut jika masih belum digunakan selama tiga tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.